WEBLOG

WEBLOG


oleh: Nathalia Kusumasetyarini, S.Pd, MH

Setelah melalui dotcom crash, dunia Internet semakin berkembang seiring dengan semakin baiknya infrastruktur dan aplikasi pendukungnya. Pengguna Internet setiap tahun bertambah secara signifikan demikian juga website yang ada di dunia maya.[1] Di masa depan, Internet akan semakin mempengaruhi kehidupan manusia dan menjadikan dunia tanpa batas benar-benar terwujud.[2] Teknologi Internet yang semakin canggih memungkinkan semakin banyak jenis dari website, yaitu weblog, portal, berita, informasi, bisnis atau pemasaran, pendidikan, hiburan, advokasi, wiki, agregator konten, perorangan, dan lain-lain.[3]

Saat ini memiliki website bukanlah sesuatu yang asing. Tidak saja terkait dengan gengsi tetapi memiliki website terlebih bagi perusahaan atau instansi bermanfaat untuk kepentingan promosi dan meningkatkan mutu pelayanan. Tidak heran banyak perusahaan atau individu yang mencantumkan alamat website di kartu namanya. Alamat tersebut bisa berupa alamat website resmi perusahaan atau pun website pribadi pemilik kartu nama. Dengan begitu pihak lain akan mengetahui lebih jauh mengenai detil informasi perusahaan atau individu yang bersangkutan setelah bertukar kartu nama.[4]

Tingginya permintaan perusahaan atau individu untuk membuat website memberikan lapangan pekerjaan tersendiri bagi pihak lain. Jasa pembuatan website mulai dari website yang sederhana sampai dengan website yang kompleks bertebaran di mana-mana. Harga yang ditawarkan juga cukup bervariatif dari yang nilainya ratusan ribu rupiah hingga ratusan juta rupiah. Bagi perusahaan besar tentu saja harga tersebut tidaklah menjadi masalah dibandingkan dengan omzet yang bakal didapatkan melalui website. Kembalinya investasi (return on investment (ROI)) dari biaya yang dikeluarkan akan cepat tercapai.[5]

Apakah perusahaan atau individu memerlukan website yang mahal dan kompleks? Adakah solusi yang lebih murah tetapi berdaya guna tinggi? Bagaimana caranya membuat website dengan mudah? Tidak setiap pengguna Internet memahami teknis pembuatan website.[6] Selain tidak menguasai bahasa pemrograman web, aplikasi database, aplikasi desain web, dan lain-lain,[7] beberapa pengguna Internet cenderung praktis dan menyukai hal-hal yang serba instan. Begitu juga dengan membuat website. Beberapa pengguna Internet menginginkan dapat membuat website dalam waktu yang singkat, tidak berbelit-belit, bahkan tidak perlu mempelajari sesuatu yang baru.[8]

Membuat website sekarang ini semakin mudah dengan menggunakan Content Management System (CMS), yaitu software (perangkat lunak) yang fokus pada pengelolaan konten dan tidak dibutuhkan waktu lama untuk proses instalasi.[9] Setiap pengguna Internet dapat menggunakan CMS secara leluasa untuk membuat, mengubah, dan mempublikasikan konten dari website[10] tanpa campur tangan langsung seorang web master dan timnya.[11] Weblog atau disingkat blog merupakan salah satu jenis website non formal yang dibuat dengan menggunakan CMS dan terdiri atas artikel yang tersusun secara terbalik berdasarkan urutan kronologisnya dalam format buku harian atau jurnal. Blogger adalah seorang yang mengelola sebuah weblog. Pada umumnya artikel dalam sebuah weblog merefleksikan ketertarikan, pendapat, dan kepribadian dari blogger serta mengizinkan pengunjungnya untuk memberikan komentar atas artikel tersebut.[12]

Kemudahan dalam mengelola sebuah weblog menyebabkan kekayaan intelektual terutama hak cipta sangat rentan dengan penjiplakan, pembajakan, dan berbagai tindak penggunaan tidak sah lainnya. Suatu posting artikel dalam sebuah weblog dapat dikunjungi oleh setiap pengguna Internet dibelahan dunia mana pun dengan layanan akses selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari selama 7 (tujuh) hari per minggu. Setiap pengguna Internet dapat membaca, mengomentari, meng-download, menyimpan, mencetak, bahkan mendistribusikan meskipun tidak bermaksud untuk menggunakan secara tidak sah.[13]



Referensi
[1] Onggo, Bob Julius, 2005, Kata Pengantar oleh Hendrik Tio (CEO, Bhinneka.Com), Cyber Branding Through Cyber Marketing, P.T. Elex Media Komputindo, Jakarta, h. ix.

[2] Ibid.

[3] Shelly, Gary B., Thomas J. Cashman, Misty E. Vermaat, 2007, Menjelajah Dunia Komputer, Edisi Ketiga, Salemba Infotek, Jakarta, hh. 74-78.

[4] Sanjaya, Ridwan dan Tommy Hendrawan, 2007, Tutorial Praktis Membuat Website Komunitas dengan Plume, C.V. Andi Offset, Yogyakarta, h. 1.

[5] Wikipedia, 2008, Content Management System (CMS),wikipedia.org/wiki/content_management_system

>, diakses pada tanggal 10 April 2008.

[6] Sanjaya, Ridwan dan Tommy Hendrawan, Loc. Cit.

[7] Sutisna, Dadan, 2007, Tujuh Langkah Mudah Menjadi Web Master, Mediakita, Jakarta, h. 4.

[8] Sanjaya, Ridwan dan Tommy Hendrawan, Loc. Cit.

[9] Resha, Muhammad, 2006, Mengelola Website untuk Bisnis dan Hobby dengan Mambo CMS, Jilid 1, Dian Rakyat, Jakarta, hh. 4-5, 6.

[10] Luthfie, Ahmad, 2005, Mudah Membuat Website dengan Aura CMS, C.V. Andi Offset, Yogyakarta, h. 10.

[11] Surono, Y.D.S.A., 2001, Desainer Web: Profesi Mahal Zaman Global, Majalah Intisari, No. 450, Vol. XXXVII, P.T. Intisari Mediatama, Jakarta, h. 106-111, 157.

[12] Shelly, Gary B., Cashman, Thomas J., dan Vermaat, Misty E., Menjelajah Dunia Komputer: Fundamental, Edisi Ketiga, Salemba Infotek, Jakarta, h. 77, dan Wright, Jeremy, 2007, Blog Marketing Cara Baru yang Revolusioner untuk Meningkatkan Penjualan, Membangun Merek Anda, dan Mendapatkan Hasil yang Luar Biasa, P.T. Elex Media Komputindo, Jakarta, h. 8.

[13] Sulianta, Feri, 2007, Seri Referensi Praktis Konten Internet, P.T. Elex Media Komputindo, Jakarta, h. 44.

Related Posts:

GURU TIDAK TETAP PADA SEKOLAH SWASTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA

GURU TIDAK TETAP PADA SEKOLAH SWASTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA


Oleh: Nathalia Kusumasetyarini, S.Pd, MH

Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[1] Guru dalam jabatannya dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu Guru Tetap dan Guru Tidak Tetap.

Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus dan tercatat pada satuan adminstrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah, serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.[2]

Penyelenggara pendidikan terdiri dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,[3] sedangkan satuan pendidikan merupakan kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.[4]

Guru tetap dalam jabatannya pun dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu Guru pegawai negeri sipil (PNS) dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dan mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.[5]

Pengertian guru tidak tetap sendiri tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mau pun Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, tetapi yang diatur justru perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, yaitu perjanjian tertulis antara guru dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.[6]

Badan hukum pendidikan adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal.[7] Badan hukum pendidikan dibagi menjadi 4 (empat), yaitu Badan Hukum Pendidikan Pemerintah,[8] Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah,[9] Badan Hukum Pendidikan Masyarakat,[10] dan Badan Hukum Pendidikan Penyelenggara.[11] Yayasan diakui sebagai salah satu Badan Hukum Pendidikan Penyelenggara yang menyelenggarakan satuan pendidikan dasar dan menengah.[12] Untuk selanjutnya, penulis membatasi pembahasan tentang guru tidak tetap pada sekolah swasta yang dikelola oleh yayasan.

Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan seharusnya dibuat atas dasar:
  1. kesepakatan kedua belah pihak;
  2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
  3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
  4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.[13]
Pembuatan perjanjian kerja tersebut seharusnya juga dibedakan untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.[14]

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
  1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  2. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; atau
  3. pekerjaan yang bersifat musiman;[15] serta
  4. tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.[16]
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut dapat diperpanjang atau diperbaharui[17] yang diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.[18] Pada akhirnya, perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut yang tidak memenuhi ketentuan diatas, maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.[19]

Penulis selama 10 (sepuluh) tahun menjadi guru tidak tetap di beberapa sekolah menengah umum dan kejuruan swasta dibawah yayasan baik di Malang maupun Yogyakarta kemudian 2 (dua) tahun menjadi guru tetap di suatu perusahaan yang membuka sekolah menengah kejuruan swasta di Bantul. Berikut ini, penulis memaparkan beberapa keprihatinan atas profesi guru tidak tetap pada sekolah swasta.

Keprihatinan pertama penulis sampai saat ini tentang keberadaan guru tidak tetap pada sekolah swasta yang dikelola oleh yayasan berbadan hukum tidak dapat disamakan dengan pekerja pada perusahaan juga berbadan hukum.

Keprihatinan kedua penulis sampai saat ini tentang keberadaan guru tidak tetap pada sekolah swasta yang telah mengajar dalam waktu lebih dari 3 (tiga) tahun yang bersifat tetap tidak dapat disamakan dengan pekerja tidak tetap (pekerja dengan waktu tertentu) dan disamakan dengan pekerja tetap (pekerja dengan waktu tidak tertentu).

Keprihatinan ketiga penulis sampai saat ini tentang keberadaan guru tidak tetap pada sekolah swasta tidak dilindungi hak-haknya oleh sekolah swasta yang dikelola yayasan sebagai penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan, dan/atau Organisasi Profesi Guru.

Guru dalam melaksanakan tugasnya berhak mendapatkan perlindungan hukum, profesi, dan keselamatan dan kesehatan kerja[20] dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari penyelenggara pendidikan, satuan pendidikan, dan/atau Organisasi Profesi Guru sesuai dengan kewenangan masing-masing.[21]

Perlindungan hukum, meliputi perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.[22]

Perlindungan profesi, meliputi perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.[23]

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, meliputi perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.[24]

Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja dari jabatan sebagai guru adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan[25] dapat dilakukan secara hormat tidak atas permintaan sendiri, karena:
  1. meninggal dunia;
  2. mencapai batas usia pensiun;
  3. atas permintaan sendiri;
  4. sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 12 (dua belas) bulan; atau
  5. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan;[26]
kemudian, guru yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.[27]

Pada akhirnya, pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan secara tidak hormat setelah guru yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.[28] Hal ini disebabkan karena:
  1. melanggar sumpah dan janji jabatan;
  2. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
  3. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus menerus.[29]
Keprihatinan keempat penulis sampai saat ini tentang terjadi pelanggaran hukum dan/atau profesi apabila sekolah swasta secara sepihak tanpa melakukan kesepakatan bahkan sosialisasi kepada guru tidak tetap pada sekolah swasta saat menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan guru tidak tetap pada sekolah swasta yang hanya berlaku selama 1 (satu) tahun pelajaran.

Keprihatinan kelima penulis sampai saat ini tentang terjadi pelanggaran hukum dan/atau profesi apabila sekolah swasta secara sepihak tanpa melakukan kesepakatan bahkan sosialisasi kepada guru tidak tetap pada sekolah swasta saat menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang penghentian guru tidak tetap pada sekolah swasta (bahkan beberapa sekolah swasta tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang penghentian guru tidak tetap pada sekolah swasta dan hanya menerbitkan surat ucapan terima kasih atas kerja sama kepada guru tidak tetap pada sekolah swasta), tanpa kompensasi finansial, bahkan tanpa menjelaskan alasan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Organisasi profesi guru merupakan suatu perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.[30] Guru sebenarnya wajib menjadi anggota organisasi profesi guru[31] yang bersifat independen.[32] Kemudian, organisasi profesi guru tersebut mempunyai kewenangan:
a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b. memberikan bantuan hukum kepada guru;
c. memberikan perlindungan profesi guru;
d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
e. memajukan pendidikan nasional.[33]

Keprihatinan keenam penulis sampai saat ini tentang guru tidak tetap pada sekolah swasta tidak memahami substansi aturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, maupun mengetahui keberadaan organisasi profesi guru.

Profesi guru sampai saat ini sangat dibutuhkan. Bahkan di beberapa daerah masih kekurangan guru. Namun, keprihatinan-keprihatinan diatas akan terus ada apabila Pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak berkeinginan menyelesaikannya. Sebaliknya, guru tidak tetap pada sekolah swasta pun seharusnya aktif memperjuangkan hak-haknya, sehingga keadilan dalam sistem pendidikan di Indonesia dapat terlaksana. Penulis mengharapkan profesi guru bukannya ditinggalkan, akan tetapi menjadi impian bagi generasi muda.

Salam. Semangat Berjuang Guru Tidak Tetap pada Sekolah Swasta.
________


KEPUSTAKAAN
[1] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 ayat (1)
[2] Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 1 ayat (8)
[3] Op. Cit., Pasal 1 ayat (5)
[4] Op. Cit., Pasal 1 ayat (6)
[5] Op. Cit., Pasal 1 ayat (9)
[6] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 ayat (7)
[7] Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, Pasal 1 ayat (1)
[8] Op. Cit., Pasal 1 ayat (2). Badan Hukum Pendidikan Pemerintah yang selanjutnya disebut BHPP adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah
[9] Op. Cit., Pasal 1 ayat (3). Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut BHPPD adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah
[10] Op. Cit., Pasal 1 ayat (4). Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yangselanjutnya disebut BHPM adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat
[11] Op. Cit., Pasal 1 ayat (5). Badan hukum pendidikan penyelenggara, yang selanjutnya disebut BHP Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telahmenyelenggarakan pendidikan formal dan diakui sebagai badan hukum pendidikan
[12] Op. Cit., Pasal 8 ayat (3)
[13] Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,Pasal 52 ayat (1)
[14] Op. Cit., Pasal 56 ayat (1)
[15] Op. Cit., Pasal 59 ayat (1)
[16] Op. Cit., Pasal 59 ayat (2)
[17] Op. Cit., Pasal 59 ayat (3)
[18] Op. Cit., Pasal 59 ayat (4)
[19] Op. Cit., Pasal 59 ayat (7)
[20] Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 40 ayat (2)
[21] Op. Cit., Pasal 40 ayat (1)
[22] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 39 ayat (3)
[23] Op. Cit., Pasal 39 ayat (4)
[24] Op. Cit., Pasal 39 ayat (5)
[25] Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 1 ayat (10)
[26] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,Pasal 30 ayat (1)
[27] Op. Cit., Pasal 31 ayat (2)
[28] Op. Cit., Pasal 31 ayat (1)
[29] Op. Cit., Pasal 30 ayat (2)
[30] Op. Cit., Pasal 1 ayat (13)
[31] Op. Cit., Pasal 41 ayat (3)
[32] Op. Cit., Pasal 41 ayat (1)
[33] Op. Cit., Pasal 42


BIOGRAFI PENULIS

Latar Belakang Pendidikan
  1. 2010 Magister Hukum, Hukum Bisnis, Program Pascasarjana Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta 
  2. 2001 Sarjana Pendidikan, Pendidikan Matematika, Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Sanata Dharma Yogyakarta 
PELATIHAN DAN WORKSHOP 
  1. 2015 E-Training Terstruktur, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Matematika Daerah Istimewa Yogyakarta 
  2. Workshop untuk Guru Menuliskan Pengalaman (Best Practices) Langsung Jadi Buku Ber-ISBN, Komunitas Guru Menulis Yogyakarta 
  3. 2014 Workshop Implementasi Kurikulum 2013, LPMP Daerah Istimewa Yogyakarta 
  4. 2013 Workshop Implementasi Pendidikan Inklusi, Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Yogyakarta 
  5. 2012 Pelatihan Bimbingan Teknis Online tentang Pemanfaatan Software Geogebra Dalam Pembelajaran Matematika, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Matematika Daerah Istimewa Yogyakarta 
  6. Workshop Penulisan Naskah Ujian Nasional Tingkat SMK, Dinas Pendidikan Pemuda & Olah Raga Daerah Istimewa Yogyakarta 
  7. 2011 Pelatihan Bahan Ajar Interaktif Tahun SMK, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Otomotif dan Elektronika Malang 
  8. 2010 Sosialisasi dan Uji Coba Sistem Pengelolaan Materi, Metode, dan Manajemen Lembaga Persekolahan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Nasional, Balitbang Kemendiknas dan Pemda Provinsi Jawa Tengah 
Pengalaman Kerja
  • Juli 2015 – sekarang Tutor Matematika, Penulis Buku, Blog, Modul, Soal-Soal, dan Media Pembelajaran Matematika untuk SD, SMP, dan SMA/SMK di Rumah Matematika 
  • Juli 2013 – Juni 2015 Guru Matematika, Guru Pengembangan Diri, Guru KKPI, Trainer Olimpiade Matematika, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Sekretaris Sekolah, Administrator Sekolah, serta Staf Rekrutmen calon siswa, calon orang tua/wali siswa, calon guru, dan calon karyawan melalui Tes Psikologi, Tes Potensi Akademik, dan Tes Wawancara di SMK Kesehatan Pelita Bangsa Yogyakarta (SMK milik PT. K24) 
  • Juli 2009 – Juni 2013 Guru Matematika di SMK 2 Bopkri Yogyakarta 
  • Juli 2010 – Desember 2010 Guru Matematika dan IPA di SMK 1 Bopkri Yogyakarta 
  • Juli 2009 – Juni 2010 Guru Matematika di SMA 2 Bopkri Yogyakarta 
  • Juli 2007 – Desember 2007 Guru Matematika di SMP 3 Bopkri Yogyakarta 
  • Juli 2003 – Juni 2007 Guru Matematika dan Trainer Olimpiade Matematika di SMAK Santa Maria Malang

Related Posts:

ISLAMISASI PENGETAHUAN DALAM KURIKULUM PENDIDIKAN KITA

SECARA filosofis, pendidikan Islam pada dasarnya merupakan suatu upaya mewariskan nilai, sehingga dengan nilai ini bisa membantu dalam menjalani proses kehidupannya, yang sekaligus juga untuk menghasilkan, mengisi, memelihara, dan memperbaiki peradabannya. Dalam konteks ini, maka dasar pendidikan Islam berkaitan dengan kepentingan dan cita-cita kemanusiaan universal. Dalam prosesnya, pendidikan Islam merupakan upaya mengembangkan potensi-potensi manusiawi baik potensi fisik, potensi cipta, rasa, maupun karsanya, agar potensi itu menjadi nyata dan dapat berfungsi dalam perjalanan hidupnya.


Atas dasar inilah, setiap pendidikan Islam yang sedang berlangsung untuk mengembangkan potensi diri dan memperbaiki peradabannya itu, sudah barang tentu memiliki paradigma, yaitu suatu ’cara pandang’ pendidikan Islam dalam memahami dunia’ (world view). Setiap paradigma mencerminkan ’cara pandang’ masyarakat di mana pendidikan itu berlangsung. Oleh karena itu, setiap masyarakat, bangsa, maupun negara, masing-masing memiliki paradigma pendidikan Islam sesuai dengan ’cara pandang’ masyarakat atau negara bersangkutan terhadap dunianya. Berkenaan dengan paradigma pendidikan itu, maka bangsa Indonesia adalah bangsa atau masyarakat religius yang diakumulasikan dalam rumusan Pancasila dan UUD’45. ”Seharusnya”, dari paradigma inilah sistem pendidikan Indonesia terumuskan.



Dengan merujuk kepada beberapa prinsip dasar taqwa dan hakekat serta tujuan pendidikan, sebagaimana dikemukakan di atas, maka taqwa bukan saja hanya memiliki nilai implikatif kepada proses pendidikan, tetapi taqwa harus menjadi paradigma pendidikan, baik dalam dasar-dasar filosofisnya, proses, maupun tujuannya. Oleh karena itu, ada beberapa prinsip taqwa yang berimplikasi kepada pendidikan, diantaranya: Pertama; Dasar taqwa adalah Alqur’an yang berfungsi sebagai pemberi petunjuk kepada jalan yang lurus. Rasulullah bertugas untuk menyampaikan petunjuk-petunjuk itu, dengan menyucikan dan mengajarkan manusia. Menurut Qurais Shihab, menyucikan dapat diidentikkan dengan mendidik, sedangkan mengajar tidak lain kecuali mengisi benak anak didik dengan pengetahuan yang berkaitan dengan alam metafisika serta fisika. Tujuan yang ingin dicapai adalah pengabdian kepada Allah sejalan dengan tujuan penciptaan manusia yaitu beribadah.


Kedua; berkenaan dengan hakekat dan tujuan pendidikan, maka, pada dasarnya taqwa merupakan hakekat dari tujuan pendidikan itu sendiri, yaitu membina manusia sehingga mampu menjalankan fungsinya dalam membangun peradaban manusia. Di sini, taqwa mendorong manusia untuk memperoleh ilmu sebagai modal dalam mengembangkan potensi dirinya dan bisa bersosialisasi dengan lingkungan sekitarnya dengan baik dan harmonis sesuai dengan kapasitas serta keahliannya.

Ketiga; nilai-nilai taqwa bukan saja sejalan dengan hakekat dan tujuan pendidikan, tetapi sekaligus juga taqwa harus menjadi paradigma pendidikan. Paradigma ini adalah menyangkut dasar filosofi, arah, proses, dan tujuan pendidikan. Maka, pendidikan yang baik adalah pendidikan yang berparadigma taqwa. Keempat; sejalan dengan paradigma taqwa itu, maka tujuan ideal pendidikan Islam adalah manusia sempurna (insan kamil), yaitu manusia yang memiliki keunggulan jasmani, akal, dan kalbu.

Keempat aspek potensi manusia ini tiada lain adalah manusia taqwa, yang secara serasi dan seimbang mesti dikembangkan melalui pendidikan. Islam menekankan bahwa pendidikan merupakan perintah kewajiban agama, sehingga proses pendidikan dan pembelajaran menjadi fokus yang sangat bermakna dan bernilai dalam kehidupan manusia.

Seluruh pola rangkaian kegiatan pendidikan dalam konsep Islam adalah merupakan ibadah kepada Allah. Dengan demikian, pendidikan menjadi kewajiban individual dan kolektif yang pelaksanaannya dilakukan melalui pendidikan formal dan nonformal. Kerena bernilai ibadah, maka pendidikan Islam harus bermuara pada pencapaian penanaman nilai-nilai Ilahiyah dalam seluruh bangunan watak, perilaku, dan kepribadian para peserta didik. Islam memberikan posisi dan derajat yang sangat tinggi kepada orang-orang terdidik, terpelajar, sarjana, dan ilmuwan. Dengan demikian, kegiatan pendidikan memegang peranan penting dan kunci strategis dalam menghasilkan orang-orang tersebut.

Seluruh proses kegiatan pembelajaran dan aktivitas pendidikan dalam konsep dan struktur ajaran Islam berlangsung sepanjang hayat (life long education).
Seluruh proses prembelajaran dan pola pendidikan dalam konstruk ajaran Islam adalah bersipat dialogis, inovatif, dan terbuka. Artinya, Islam dapat menerima khazanah ilmu pengetahuan yang dihasilkan oleh lembaga-lembaga pendidikan dari mana saja.

Taqwa Dan Sistem Pendidikan nasional adalah berdasarkan Pancasila dan bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa. Jelaslah, taqwa menjadi parameter pendidikan Indonesia. Untuk itu, ada beberapa poin yang menjadi masalah pendidikan Indonesia jika dikaitkan dengan paradigma taqwa itu, diantaranya :Pertama; Iman dan Taqwa (Imtaq) baru menjadi tema besar yang masih menjadi angan-angan dalam sistem pendidikan di Indonesia, dan belum menjadi paradigma sistem pendidikan kita. Tampaknya, Imtaq dalam sistem pendidikan kita baru bisa menjadi semboyan dan ’simbolisme’ pendidikan; hanya untuk sekedar memberikan statement bahwa sistem pendidikan Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD’45. Tujuan pendidikan Indonesia untuk ”mencerdaskan bangsa”, tidak salah dan sudah tepat. Tetapi, bagaimana pendidikan itu bisa mencapai tujuan tadi? Mungkin saja tujuan bisa tercapai kalau hanya sekedar ”mencerdaskan bangsa”, tetapi bertolak belakang dengan idealisme, nasionalisme, dan jiwa keagamaan sebagaimana diamanatkan bangsa yang kemudian dituangkan dalam Pancasila dan UUD’45. Dengan memahami yang menjadi ruh dan semangat Pancasila dan UUD’45 itu adalah keimanan dan ketaqwaan, maka seharusnya Imtaq menjadi paradigma dalam sistem pendidikan, yang kemudian diturunkan dalam perumusan sistem dan kebijakan pendidikan, baik pada aspek manajemen kelembagaan, penyusunan kurikulum dan silabi, maupun pada aspek pembinaan dan proses belajar mengajar yang Islami (ketaqwaan). Apakah adanya dikhotomi pendidikan umum dan pendidikan agama merupakan cerminan dari paradigma taqwa? Atau juga, dengan adanya mata pelajaran ”Pendidikan Agama Islam” di sekolah-sekolah tingkat dasar sampai perguruan tinggi mencerminkan paradigma taqwa? Sekalipun baru tataran “wacana”, maka merumuskan paradigma Imtaq yang bisa dijadikan sistem pendidikan Indonesia adalah merupakan tugas kita semua.

Kedua; jika taqwa menjadi paradigma sistem pendidikan kita, maka yang perlu kita lakukan adalah: 1) merumuskan nilai-nilai taqwa untuk menjadi ”pilar” sistem pendidikan Indonesia dan ”memayungi” setiap kebijakan pendidikan dan proses belajar mengajarnya; 2) membenahi dan merumuskan kembali yang menjadi ’struktur keilmuan Islam’ atau ”ilmu-ilmu keislaman”. Hal ini untuk menghindari kesan yang selama ini ada, bahwa ”pendidikan Islam” tempatnya ada pada pendidikan/sekolah-sekolah agama dan terkesan eksklusif, seolah-olah Islam tidak memiliki struktur keilmuan yang jelas dan mapan. Mengikuti pemikiran Zainuddin Sadar, Hasan Hanafi, Arkoun, Nurcholish Madjid, Azyumardi Azra, Amin Abdullah, dan banyak lagi, semuanya memiliki pandangan yang sama bahwa Islam memiliki ’struktur keilmuan’ tersendiri yang bersumberkan kepada Alqur’an dan As-Sunnah, sebagaimana tampak dari warisan para intelektual Muslim dahulu. Dalam konteks inilah, ”Islamisasi pengetahuan” digulirkan, karena disadari bahwa Islam pun mengandung dan melahirkan keilmuan; 3) Oleh karena itu, dalam merumuskan sistem pendidikan itu, maka imtaq harus menjadi landasan filosofisnya. Tentu saja, yang kita lakukan bukan hanya merumuskan aspek material semata – karena memang sudah lengkap, sebagaimana terdapat dalam Alqur’an dan As-Sunnah – tetapi secara metodologis kita harus merumusankannya dalam satu bangunan konsep yang jelas tentang imtaq yang akan dijadikan sebagai paradigma pendidikan kita.

Akhirnya, Mudah-mudahan islamisasi pengetahuan yang berlandaskan ketakwaan menjadi baris terdepan pada kurikulum pendidikan kita. Amin!!!!




Related Posts:

===========================================================
Mari Berbagi Inspirasi dengan mengirimkan Artikel Bapak/Ibu Guru ke Email: gurukreatif87@gmail.com