GURU TIDAK TETAP PADA SEKOLAH SWASTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA

GURU TIDAK TETAP PADA SEKOLAH SWASTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA


Oleh: Nathalia Kusumasetyarini, S.Pd, MH

Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[1] Guru dalam jabatannya dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu Guru Tetap dan Guru Tidak Tetap.

Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus dan tercatat pada satuan adminstrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah, serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.[2]

Penyelenggara pendidikan terdiri dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,[3] sedangkan satuan pendidikan merupakan kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.[4]

Guru tetap dalam jabatannya pun dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu Guru pegawai negeri sipil (PNS) dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dan mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.[5]

Pengertian guru tidak tetap sendiri tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mau pun Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, tetapi yang diatur justru perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, yaitu perjanjian tertulis antara guru dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.[6]

Badan hukum pendidikan adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal.[7] Badan hukum pendidikan dibagi menjadi 4 (empat), yaitu Badan Hukum Pendidikan Pemerintah,[8] Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah,[9] Badan Hukum Pendidikan Masyarakat,[10] dan Badan Hukum Pendidikan Penyelenggara.[11] Yayasan diakui sebagai salah satu Badan Hukum Pendidikan Penyelenggara yang menyelenggarakan satuan pendidikan dasar dan menengah.[12] Untuk selanjutnya, penulis membatasi pembahasan tentang guru tidak tetap pada sekolah swasta yang dikelola oleh yayasan.

Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan seharusnya dibuat atas dasar:
  1. kesepakatan kedua belah pihak;
  2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
  3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
  4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.[13]
Pembuatan perjanjian kerja tersebut seharusnya juga dibedakan untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.[14]

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
  1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  2. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; atau
  3. pekerjaan yang bersifat musiman;[15] serta
  4. tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.[16]
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut dapat diperpanjang atau diperbaharui[17] yang diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.[18] Pada akhirnya, perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut yang tidak memenuhi ketentuan diatas, maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.[19]

Penulis selama 10 (sepuluh) tahun menjadi guru tidak tetap di beberapa sekolah menengah umum dan kejuruan swasta dibawah yayasan baik di Malang maupun Yogyakarta kemudian 2 (dua) tahun menjadi guru tetap di suatu perusahaan yang membuka sekolah menengah kejuruan swasta di Bantul. Berikut ini, penulis memaparkan beberapa keprihatinan atas profesi guru tidak tetap pada sekolah swasta.

Keprihatinan pertama penulis sampai saat ini tentang keberadaan guru tidak tetap pada sekolah swasta yang dikelola oleh yayasan berbadan hukum tidak dapat disamakan dengan pekerja pada perusahaan juga berbadan hukum.

Keprihatinan kedua penulis sampai saat ini tentang keberadaan guru tidak tetap pada sekolah swasta yang telah mengajar dalam waktu lebih dari 3 (tiga) tahun yang bersifat tetap tidak dapat disamakan dengan pekerja tidak tetap (pekerja dengan waktu tertentu) dan disamakan dengan pekerja tetap (pekerja dengan waktu tidak tertentu).

Keprihatinan ketiga penulis sampai saat ini tentang keberadaan guru tidak tetap pada sekolah swasta tidak dilindungi hak-haknya oleh sekolah swasta yang dikelola yayasan sebagai penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan, dan/atau Organisasi Profesi Guru.

Guru dalam melaksanakan tugasnya berhak mendapatkan perlindungan hukum, profesi, dan keselamatan dan kesehatan kerja[20] dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari penyelenggara pendidikan, satuan pendidikan, dan/atau Organisasi Profesi Guru sesuai dengan kewenangan masing-masing.[21]

Perlindungan hukum, meliputi perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.[22]

Perlindungan profesi, meliputi perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.[23]

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, meliputi perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.[24]

Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja dari jabatan sebagai guru adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan[25] dapat dilakukan secara hormat tidak atas permintaan sendiri, karena:
  1. meninggal dunia;
  2. mencapai batas usia pensiun;
  3. atas permintaan sendiri;
  4. sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 12 (dua belas) bulan; atau
  5. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan;[26]
kemudian, guru yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.[27]

Pada akhirnya, pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan secara tidak hormat setelah guru yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.[28] Hal ini disebabkan karena:
  1. melanggar sumpah dan janji jabatan;
  2. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
  3. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus menerus.[29]
Keprihatinan keempat penulis sampai saat ini tentang terjadi pelanggaran hukum dan/atau profesi apabila sekolah swasta secara sepihak tanpa melakukan kesepakatan bahkan sosialisasi kepada guru tidak tetap pada sekolah swasta saat menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan guru tidak tetap pada sekolah swasta yang hanya berlaku selama 1 (satu) tahun pelajaran.

Keprihatinan kelima penulis sampai saat ini tentang terjadi pelanggaran hukum dan/atau profesi apabila sekolah swasta secara sepihak tanpa melakukan kesepakatan bahkan sosialisasi kepada guru tidak tetap pada sekolah swasta saat menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang penghentian guru tidak tetap pada sekolah swasta (bahkan beberapa sekolah swasta tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang penghentian guru tidak tetap pada sekolah swasta dan hanya menerbitkan surat ucapan terima kasih atas kerja sama kepada guru tidak tetap pada sekolah swasta), tanpa kompensasi finansial, bahkan tanpa menjelaskan alasan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Organisasi profesi guru merupakan suatu perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.[30] Guru sebenarnya wajib menjadi anggota organisasi profesi guru[31] yang bersifat independen.[32] Kemudian, organisasi profesi guru tersebut mempunyai kewenangan:
a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b. memberikan bantuan hukum kepada guru;
c. memberikan perlindungan profesi guru;
d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
e. memajukan pendidikan nasional.[33]

Keprihatinan keenam penulis sampai saat ini tentang guru tidak tetap pada sekolah swasta tidak memahami substansi aturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, maupun mengetahui keberadaan organisasi profesi guru.

Profesi guru sampai saat ini sangat dibutuhkan. Bahkan di beberapa daerah masih kekurangan guru. Namun, keprihatinan-keprihatinan diatas akan terus ada apabila Pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak berkeinginan menyelesaikannya. Sebaliknya, guru tidak tetap pada sekolah swasta pun seharusnya aktif memperjuangkan hak-haknya, sehingga keadilan dalam sistem pendidikan di Indonesia dapat terlaksana. Penulis mengharapkan profesi guru bukannya ditinggalkan, akan tetapi menjadi impian bagi generasi muda.

Salam. Semangat Berjuang Guru Tidak Tetap pada Sekolah Swasta.
________


KEPUSTAKAAN
[1] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 ayat (1)
[2] Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 1 ayat (8)
[3] Op. Cit., Pasal 1 ayat (5)
[4] Op. Cit., Pasal 1 ayat (6)
[5] Op. Cit., Pasal 1 ayat (9)
[6] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 ayat (7)
[7] Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, Pasal 1 ayat (1)
[8] Op. Cit., Pasal 1 ayat (2). Badan Hukum Pendidikan Pemerintah yang selanjutnya disebut BHPP adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah
[9] Op. Cit., Pasal 1 ayat (3). Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut BHPPD adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah
[10] Op. Cit., Pasal 1 ayat (4). Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yangselanjutnya disebut BHPM adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat
[11] Op. Cit., Pasal 1 ayat (5). Badan hukum pendidikan penyelenggara, yang selanjutnya disebut BHP Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telahmenyelenggarakan pendidikan formal dan diakui sebagai badan hukum pendidikan
[12] Op. Cit., Pasal 8 ayat (3)
[13] Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,Pasal 52 ayat (1)
[14] Op. Cit., Pasal 56 ayat (1)
[15] Op. Cit., Pasal 59 ayat (1)
[16] Op. Cit., Pasal 59 ayat (2)
[17] Op. Cit., Pasal 59 ayat (3)
[18] Op. Cit., Pasal 59 ayat (4)
[19] Op. Cit., Pasal 59 ayat (7)
[20] Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 40 ayat (2)
[21] Op. Cit., Pasal 40 ayat (1)
[22] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 39 ayat (3)
[23] Op. Cit., Pasal 39 ayat (4)
[24] Op. Cit., Pasal 39 ayat (5)
[25] Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 1 ayat (10)
[26] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,Pasal 30 ayat (1)
[27] Op. Cit., Pasal 31 ayat (2)
[28] Op. Cit., Pasal 31 ayat (1)
[29] Op. Cit., Pasal 30 ayat (2)
[30] Op. Cit., Pasal 1 ayat (13)
[31] Op. Cit., Pasal 41 ayat (3)
[32] Op. Cit., Pasal 41 ayat (1)
[33] Op. Cit., Pasal 42


BIOGRAFI PENULIS

Latar Belakang Pendidikan
  1. 2010 Magister Hukum, Hukum Bisnis, Program Pascasarjana Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta 
  2. 2001 Sarjana Pendidikan, Pendidikan Matematika, Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Sanata Dharma Yogyakarta 
PELATIHAN DAN WORKSHOP 
  1. 2015 E-Training Terstruktur, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Matematika Daerah Istimewa Yogyakarta 
  2. Workshop untuk Guru Menuliskan Pengalaman (Best Practices) Langsung Jadi Buku Ber-ISBN, Komunitas Guru Menulis Yogyakarta 
  3. 2014 Workshop Implementasi Kurikulum 2013, LPMP Daerah Istimewa Yogyakarta 
  4. 2013 Workshop Implementasi Pendidikan Inklusi, Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Yogyakarta 
  5. 2012 Pelatihan Bimbingan Teknis Online tentang Pemanfaatan Software Geogebra Dalam Pembelajaran Matematika, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Matematika Daerah Istimewa Yogyakarta 
  6. Workshop Penulisan Naskah Ujian Nasional Tingkat SMK, Dinas Pendidikan Pemuda & Olah Raga Daerah Istimewa Yogyakarta 
  7. 2011 Pelatihan Bahan Ajar Interaktif Tahun SMK, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Otomotif dan Elektronika Malang 
  8. 2010 Sosialisasi dan Uji Coba Sistem Pengelolaan Materi, Metode, dan Manajemen Lembaga Persekolahan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Nasional, Balitbang Kemendiknas dan Pemda Provinsi Jawa Tengah 
Pengalaman Kerja
  • Juli 2015 – sekarang Tutor Matematika, Penulis Buku, Blog, Modul, Soal-Soal, dan Media Pembelajaran Matematika untuk SD, SMP, dan SMA/SMK di Rumah Matematika 
  • Juli 2013 – Juni 2015 Guru Matematika, Guru Pengembangan Diri, Guru KKPI, Trainer Olimpiade Matematika, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Sekretaris Sekolah, Administrator Sekolah, serta Staf Rekrutmen calon siswa, calon orang tua/wali siswa, calon guru, dan calon karyawan melalui Tes Psikologi, Tes Potensi Akademik, dan Tes Wawancara di SMK Kesehatan Pelita Bangsa Yogyakarta (SMK milik PT. K24) 
  • Juli 2009 – Juni 2013 Guru Matematika di SMK 2 Bopkri Yogyakarta 
  • Juli 2010 – Desember 2010 Guru Matematika dan IPA di SMK 1 Bopkri Yogyakarta 
  • Juli 2009 – Juni 2010 Guru Matematika di SMA 2 Bopkri Yogyakarta 
  • Juli 2007 – Desember 2007 Guru Matematika di SMP 3 Bopkri Yogyakarta 
  • Juli 2003 – Juni 2007 Guru Matematika dan Trainer Olimpiade Matematika di SMAK Santa Maria Malang

Related Posts:

2 Responses to "GURU TIDAK TETAP PADA SEKOLAH SWASTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA"

  1. Bagi Bapak dan Ibu guru yang memiliki artikel, mari berbagi inspirasi dengan mengirimkan artikel ke: gurukreatif87@gmail.com

    BalasHapus

===========================================================
Mari Berbagi Inspirasi dengan mengirimkan Artikel Bapak/Ibu Guru ke Email: gurukreatif87@gmail.com